Blangpidie. RU – Kendaraan sepeda motor milik pelajar masih terlihat memenuhi halaman dan bahu jalan di sejumlah SMP di Kabupaten Aceh Barat Daya setiap pagi.
Kondisi ini dinilai menjadi persoalan serius karena sebagian siswa belum cukup umur untuk mengemudi dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Agus Sulistianto, menyatakan penggunaan kendaraan bermotor oleh pelajar di bawah umur melanggar aturan serta berisiko tinggi terhadap keselamatan.
“Kita bicara keselamatan anak. Mereka belum memiliki kontrol emosi dan keterampilan memadai untuk menghadapi lalu lintas yang padat. Risikonya adalah kecelakaan, cedera, bahkan korban jiwa,” ujar Agus, kepada rahasiaumum.com, Selasa (07/04/2026).
Ia mengimbau orang tua agar tidak mengizinkan maupun memfasilitasi anak membawa sepeda motor.
Menurut dia, alternatif yang lebih aman adalah mengantar dan menjemput atau menggunakan angkutan yang layak.
Kepada pihak sekolah, kepolisian meminta dilakukan pemeriksaan kendaraan di gerbang, pendataan pelajar yang membawa sepeda motor, serta penguatan edukasi tertib berlalu lintas di lingkungan pendidikan.
Polres Aceh Barat Daya juga akan meningkatkan patroli preventif pada jam masuk dan pulang, serta berkoordinasi dengan dewan guru dan komite sekolah.
Agus menegaskan penanganan akan dilakukan secara humanis dan edukatif dengan mengedepankan upaya pencegahan.
“Jangan tunggu musibah. Keselamatan anak-anak kita adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.(T018)














