PNS Aceh Selatan Diserahkan ke Kejari Terkait Judi Online

Suasana penyerahan tersangka dan barang bukti perkara judi online kepada Kejari Aceh Selatan. Senin 6 April 2026. [Foto Dok : Polres Aceh Selatan/rahasiaumum.com]

Aceh Selatan. RU – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara judi online kepada Kejaksaan Negeri setempat, Senin (06/04/2026).

Penyerahan Tahap II ini bagian dari Program Commander Wish Kapolri Presisi untuk memastikan penegakan hukum profesional dan berkeadilan.

Tersangka TZ (42), aparatur sipil negara asal Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan, diduga terlibat perjudian daring pada 20 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

Bersamaan dengan tersangka, diserahkan barang bukti berupa satu unit handphone, akun judi online dan saldo, data akun dengan nickname tertentu, tangkapan layar transaksi, serta rekening bank yang dipakai.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian menegaskan,

“Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti ini, proses penyidikan telah selesai dan selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Seluruh proses berjalan aman dan tertib, dilengkapi administrasi resmi termasuk penandatanganan register dan berita acara serah terima sebagai bentuk akuntabilitas penanganan perkara pidana.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *