Muhaimin Kukuhkan Pengurus DPW PKB Aceh 2026–2031

Suasana pengukuhan pengurus DPW PKB Aceh periode 2026–2031, di Banda Aceh. Selasa 31 Maret 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/R015]

Banda Aceh. RU – Ketua Umum DPP PKB sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar, mengukuhkan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa Aceh periode 2026–2031 di Banda Aceh, Selasa (31/03/2026) malam.

Dalam acara tersebut, Ruslan M. Daud yang telah terpilih sebagai Ketua DPW PKB Aceh dikukuhkan bersama jajaran kepengurusan baru.

Kegiatan turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, anggota DPR RI, ulama, serta kader partai.

Muhaimin menyampaikan harapan agar kepengurusan baru mampu memperkuat peran politik partai di daerah.

“Kepemimpinan baru di bawah nahkoda Ruslan M. Daud harus mampu membawa energi baru bagi perjuangan politik PKB di Aceh,” kata Muhaimin.

Ia juga mengajak kader bekerja dengan optimisme guna mendukung pembangunan daerah dan program pemerintah.

Sementara itu, Fadhlullah menyampaikan apresiasi atas pengukuhan tersebut serta menilai amanah yang diberikan memiliki tanggung jawab besar dalam memperkuat demokrasi.

“Atas nama Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh, saya mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus yang telah dikukuhkan. Saya meyakini, dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat, saudara-saudara mampu menjalankan peran ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Fadhlullah.

Ia mengajak seluruh elemen menjaga persatuan demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

“Mari kita terus bersama-sama mewujudkan Aceh sebagaimana cita-cita para pendahulu,” kata Fadhlullah.

Menurut dia, berbagai pengalaman masa lalu, termasuk konflik bersenjata dan Tsunami Aceh 2004, menjadi pelajaran penting untuk memperkuat kebersamaan.

“Berbagai pengalaman tersebut harus menjadi pelajaran berharga untuk memperkuat kebersamaan demi menuju pembangunan dan kemajuan Aceh,” lanjutnya.

Fadhlullah juga berharap pemerintah pusat memberi perhatian lebih terhadap Aceh, termasuk pelaksanaan kewenangan daerah sesuai MoU Helsinki 2005.

“Kami berharap pemerintah pusat dapat terus memberikan perhatian kepada Aceh, termasuk menjalankan kewenangan yang telah diatur sesuai dengan MoU Helsinki,” tutup Fadhlullah.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *