Satpol PP Banda Aceh Sita Perlengkapan PKL di Sekitar MRB

Tampak petugas Satpol PP Banda Aceh saat mengangkut lapak PKL yang ditingal disekitaran MRB. Senin 30 Maret 2026. [Foto Dok : Satpol PP Banda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan terlarang sekitar Masjid Raya Baiturrahman, Senin (30/03/2026).

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Thabrani, menyatakan operasi dilakukan setelah peringatan sebelumnya diabaikan.

“Kami sudah memberikan peringatan berulang kali agar kawasan sekitar Masjid Raya steril dari aktivitas berjualan pascaramadan. Namun, karena tidak diindahkan, hari ini tidak ada lagi pengawasan atau imbauan. Kami langsung mengangkut barang-barang milik PKL yang melanggar,” ujarnya.

Petugas menyita rak, meja kayu, dan perlengkapan dagangan lain, yang kini diamankan di Kantor Satpol PP dan WH untuk diproses lebih lanjut.

Thabrani menegaskan pelanggaran tersebut melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki.

Kasatpol PP WH, Muhammad Rizal, menambahkan, lokasi lain yang sempat diberi kelonggaran selama Ramadan, termasuk Jalan Syiah Kuala, juga akan menjadi target penertiban berikutnya.

“Beberapa lokasi lain juga menjadi target pembersihan selanjutnya,” katanya.

Satpol PP dan WH menegaskan pemantauan intensif akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan mengembalikan fungsi ruang publik.(TA019)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *