Pemahaman Mekanisme TPG Jadi Sumber Salah Informasi di Aceh Besar

Ketua K3S Aceh Besar, Junaidi S.Pd., M.Pd. Sabtu 28 Maret 2026. [Foto Dok : MC Aceh Besar/rahasiaumum.com]

Aceh Besar. RU – Sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Aceh Besar menyampaikan permintaan maaf terkait beredarnya informasi keliru soal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Sabtu (28/03/2026).

Kesalahpahaman muncul karena sebagian guru mengira dana yang diterima adalah gaji ke-13, padahal yang dicairkan merupakan gaji ke-14, sementara TPG masih dalam proses.

“TPG tetap menjadi hak guru dan akan dibayarkan sesuai mekanisme yang berlaku. Ini merupakan anggaran tahun 2025 yang proses pembayarannya dilakukan pada tahun 2026, karena dananya masuk pada 30 Desember 2025, dan harus direview ulang pada tahun 2026 sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” tegas Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Aceh Besar, Junaidi S.Pd., M.Pd.

Junaidi menjelaskan TPG tidak diberikan setiap tahun secara otomatis.

“Daerah harus mengusulkan ke pemerintah pusat, kemudian pusat melalui PMK menetapkan kabupaten/kota yang berhak. Hanya sekitar 15 kabupaten/kota ditambah Provinsi Aceh yang memperoleh alokasi TPG tahun 2025,” ujarnya.

Ia mengajak guru bersyukur karena Aceh Besar berhasil mendapatkan TPG dua tahun berturut-turut.

Bendahara MKKS Aceh Besar, Affilinda S.Pd., M.Pd., menambahkan bahwa kebingungan muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap mekanisme tunjangan.

“Perlu dipahami bersama bahwa TPG berbeda dengan gaji ke-13 dan ke-14, baik dari sisi mekanisme maupun waktu pencairannya, sehingga tidak bisa disamakan,” sebut Kepala SDN Montasik, Azhar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *