Pemkab Aceh Besar Tegaskan Penyaluran THR dan Gaji-13 Sesuai Ketentuan

Sekda Bahrul Jamil SSos MSi saat memberikan penjelasan terkait THR dan gaji ke-13 bagi guru saat rapat dengan TAPD, di Gedung Dekranasda Aceh Besar. Jumat 27 Maret 2026. [Foto Dok : MC Aceh Besar/rahasiaumum.com]

Aceh Besar. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan seluruh pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru telah diselesaikan, menepis kabar tunggakan yang beredar di masyarakat.

Sekretaris Daerah Aceh Besar, Bahrul Jamil SSos MSi, menjelaskan informasi keterlambatan THR dan gaji ke-13 merupakan kesalahpahaman akibat kurangnya konfirmasi.

“Perlu kami luruskan, THR dan gaji ke-13 untuk guru sudah dibayarkan seluruhnya. Tidak ada yang tertunda untuk komponen tersebut dan informasi pengendapan anggaran itu tidak benar,” ujarnya, Jumat (27/03/2026).

BJ sapaan akrab Sekda menambahkan, yang saat ini masih dalam proses adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG), tunjangan berbasis kinerja dan prestasi.

Penyaluran TPG tengah melalui verifikasi dan review oleh Inspektorat untuk memastikan akurasi data dan akuntabilitas.

“Dana TPG sudah tersedia sepenuhnya di kas daerah dan tidak digunakan untuk kebutuhan lain. Begitu proses review rampung, langsung kita bayarkan ke rekening masing-masing penerima tanpa potongan,” tegasnya.

Sekda menjelaskan verifikasi penting untuk menghindari kesalahan administrasi, termasuk data penerima yang tidak valid atau perubahan status.

Ia memastikan Bupati Aceh Besar H Muharram Idris telah menginstruksikan penyelesaian TPG dalam waktu dekat, ditargetkan satu hingga dua minggu ke depan.

Dana TPG diterima akhir Desember 2025, namun tidak bisa langsung dicairkan karena penutupan tahun anggaran.

Penganggaran kembali dilakukan dalam APBD 2026 dan kini tinggal tahap akhir pembayaran.

“Para guru pada dasarnya memahami mekanisme ini. Kami juga terus berkomunikasi dan memastikan hak mereka tetap menjadi prioritas,” ujar Bahrul Jamil.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *