Dua Pejabat DKP Abdya Didakwa Korupsi Pengelolaan Pabrik Es

korupsi pabrik_es
Dua terdakwa tindak pidana korupsi pengelolaan pabrik es mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (27/3/2026). (Foto: ANTARA)

Blangpidie. RU – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) mendakwa dua pejabat Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kabupaten Abdya melakukan tindak pidana korupsi pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu dan pemasaran hasil pabrik es.

Dakwaan dibacakan JPU Leo Karnando Caniago dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (27/03/2026).

Kedua terdakwa yakni Darwilis selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Barat Daya 2015-2017, serta T Ari Gunawan selaku manajer pabrik es pada DKP Kabupaten Abdya pada 2015-2017.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan tindak pidana korupsi dilakukan para terdakwa dalam rentang waktu 2015 hingga 2017, di antaranya tidak menyetorkan pendapatan dari penjualan es balok sebesar Rp258,9 juta lebih.

Kemudian, tidak memungut utang konsumen pada pabrik es dalam rentang waktu 2015 hingga 2017 sebesar Rp368,17 juta.

Serta memanipulasi pembelian garam, amoniak, dan perlengkapan pabrik es lainnya sebesar Rp88,1 miliar.

Perbuatan para terdakwa tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp715,2 juta.

Kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh, kata JPU Leo Karnando Caniago.

Para terdakwa didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Serta subsidair melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Usai mendengar dakwaan JPU, terdakwa Darwilis melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan jaksa.

Sedangkan terdakwa T Ari Gunawan menyatakan tidak keberatan atas dakwaan JPU.

Majelis hakim diketuai Irwandi serta didampingi R Deddy Harryanto dan Zul Azmi, masing-masing sebagai hakim anggota, akan melanjutkan persidangan pada Kamis 2 April 2026 dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa Darwilis serta pemeriksaan saksi untuk terdakwa T Ari Gunawan.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *