Sukamakmue. RU – Satreskrim Polres Nagan Raya menahan seorang karyawan toko ritel modern Indomaret yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang di tempatnya bekerja.
Terduga pelaku berinisial HR (28), seorang karyawan Indomaret yang berdomisili di Kabupaten Aceh Selatan.
Ia diduga menggelapkan uang toko dengan nilai mencapai sekitar Rp33,5 juta.
Kasus ini terungkap setelah pihak manajemen toko yang berlokasi di Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya menerima notifikasi transaksi top up yang mencurigakan.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap isi brankas, ditemukan adanya selisih atau kekurangan uang dalam jumlah signifikan.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Nagan Raya untuk ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap karyawan tersebut.
“Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Satreskrim Polres Nagan Raya,” ujar Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal dikutip Senin (23/03/2026).
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.(TH05)














