Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah setempat sejak Jumat (13/03/2026).
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengatakan, pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang ditetapkan pada 12 Maret 2026.
“Sejak 13 Maret 2026 Pemerintah Aceh mulai melakukan proses pencairan atau pembayaran THR kepada ASN di lingkungan Pemerintah Aceh,” kata Mualem.
Ia menjelaskan, total penerima mencapai 41.410 orang yang terdiri dari PNS, PPPK, serta PPPK paruh waktu.
Dana yang disalurkan diperkirakan mencapai Rp205.755.392.114 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2026.
Menurut Mualem, pembayaran tersebut diharapkan membantu kebutuhan pegawai selama Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri sekaligus mendorong perputaran ekonomi daerah.
“Dengan mulai cairnya THR ini kita berharap tidak hanya membantu kebutuhan ASN dalam menyambut Ramadhan dan Idul Fitri, tetapi juga dapat mendorong perputaran ekonomi masyarakat. Aktivitas belanja tentu akan meningkat sehingga memberikan dampak positif bagi pelaku usaha dan perekonomian daerah,” ujarnya.(R015)














