Aceh Timur. RU – Peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Timur meningkat tajam sepanjang 2025. Polres setempat menangani 103 kasus, naik dari 59 perkara pada 2024.
Kapolres AKBP Irwan Kurniadi menyatakan, peningkatan penanganan menunjukkan intensitas upaya jajarannya dalam memberantas narkoba.
“Dari sejumlah pengungkapan itu, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti dari sabu hingga ekstasi,” kata Irwan, kepada awak media, Rabu (04/03/2026).
Sepanjang tahun lalu, polisi menyita ganja 76,2 kilogram, sabu 5,64 kilogram, dan 750 butir ekstasi.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan masyarakat.
“Kami terus berkomitmen melindungi generasi muda Aceh Timur dari ancaman narkotika. Sinergi dengan masyarakat dan media menjadi kunci keberhasilan di lapangan,” ujarnya.(*)














