Polisi Aceh Tenggara Amankan Pria Pemilik 11 Bungkus Sabu

Tersangka pemilik sebelas bungkus sabu yang ditangkap Polres Aceh Tenggara. Sabtu 28 Februari 2026. [Foto Dok : Polres Aceh Tenggara/rahasiaumum.com]

Kutacane. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara menangkap MY (41), warga Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, Selasa, 24 Februari 2026, di kawasan pajak pagi setempat.

Penangkapan menyasar dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 11 bungkus sabu seberat 0,70 gram yang disimpan dalam botol putih.

“Pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasubsi Penmas Ipda Patar Erwinsyah Nababan, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Sabtu (28/02/2026).

“Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan daerah. Kami berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap pelaku serta mengajak masyarakat memberi informasi terkait narkoba,” ujarnya.

Polres Aceh Tenggara juga mengimbau warga melaporkan setiap aktivitas mencurigakan untuk menciptakan lingkungan aman dan bersih dari narkotika.(AFW016)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...