Tim Ditresnarkoba Polda Aceh Ungkap Jaringan Sabu di Bireuen

Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 51,79 gram yang diamankan Polda Aceh di dua lokasi berbeda di Kecamatan Peusangan, Bireuen. Minggu 22 Februari 2026. [Foto Dok : Polda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 51,79 gram di dua lokasi berbeda di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Kamis, 12 Februari 2026.

Pengungkapan dilakukan di pinggir jalan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, serta di sebuah rumah di Desa Paya Cut.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial L (28) dan MH (40), keduanya warga Peusangan yang berprofesi sebagai wiraswasta.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Joko dalam keterangan tertulis, Minggu (22/02/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 00.30 WIB tim melakukan penyelidikan.

Sekitar 30 menit kemudian, aparat mencurigai seorang pria yang belakangan diketahui berinisial L.

Saat hendak diamankan, L melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan menggunakan peluru jenis M-16 ke arah petugas.

Aparat berhasil menghindar dan menguasai situasi tanpa korban jiwa.

Dari tangan L, ditemukan satu paket kecil sabu terbungkus plastik bening.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ia mengaku masih menyimpan barang terlarang di kamar sebuah rumah di Desa Paya Cut.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dimaksud dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa.

Dari dalam tas kecil hitam putih di salah satu kamar, ditemukan 46 paket kecil serta lima paket sedang sabu.

Di tempat itu, polisi turut mengamankan MH selaku pemilik rumah.

Selain narkotika dengan total berat 51,79 gram, penyidik menyita dua timbangan digital, empat telepon seluler merek Oppo, Vivo, dan Realme, satu tas kecil, serta satu benda menyerupai senjata api rakitan.

Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap L memperoleh sabu dari seseorang berinisial W yang kini masih dalam penyelidikan.

“Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Joko.

Polda Aceh menegaskan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika dan mengimbau warga melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan barang terlarang.(R015)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...