Banda Aceh. RU – Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 51,79 gram di dua lokasi berbeda di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Kamis, 12 Februari 2026.
Pengungkapan dilakukan di pinggir jalan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, serta di sebuah rumah di Desa Paya Cut.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial L (28) dan MH (40), keduanya warga Peusangan yang berprofesi sebagai wiraswasta.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Joko dalam keterangan tertulis, Minggu (22/02/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 00.30 WIB tim melakukan penyelidikan.
Sekitar 30 menit kemudian, aparat mencurigai seorang pria yang belakangan diketahui berinisial L.
Saat hendak diamankan, L melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan menggunakan peluru jenis M-16 ke arah petugas.
Aparat berhasil menghindar dan menguasai situasi tanpa korban jiwa.
Dari tangan L, ditemukan satu paket kecil sabu terbungkus plastik bening.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ia mengaku masih menyimpan barang terlarang di kamar sebuah rumah di Desa Paya Cut.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dimaksud dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa.
Dari dalam tas kecil hitam putih di salah satu kamar, ditemukan 46 paket kecil serta lima paket sedang sabu.
Di tempat itu, polisi turut mengamankan MH selaku pemilik rumah.
Selain narkotika dengan total berat 51,79 gram, penyidik menyita dua timbangan digital, empat telepon seluler merek Oppo, Vivo, dan Realme, satu tas kecil, serta satu benda menyerupai senjata api rakitan.
Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap L memperoleh sabu dari seseorang berinisial W yang kini masih dalam penyelidikan.
“Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Joko.
Polda Aceh menegaskan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika dan mengimbau warga melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan barang terlarang.(R015)














