Banda Aceh. RU – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI memberhentikan pegawai berinisial MI yang terseret kasus dugaan pembobolan dana nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sabang 3.
SVP Corporate Secretary & Communication BSI, Wisnu Sunandar, menyatakan manajemen telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap yang bersangkutan atas pelanggaran di KCP Sabang Atas.
Ia menegaskan perusahaan tidak mentolerir perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Bank tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang terindikasi melanggar ketentuan perundangan dan akan menyelesaikan indikasi temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wisnu, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Sabtu (21/02/2026).
Menurut dia, hingga kini tidak ada nasabah yang dirugikan. Manajemen juga menghormati proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sabang.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan hingga nanti ada keputusan hukum berkekuatan tetap,” katanya.
Sebelumnya, MI yang menjabat sebagai Customer Service Representative (CSR) didakwa membobol tabungan serta deposito senilai Rp1,4 miliar.
Uang tersebut diduga dipakai untuk judi daring dan kepentingan pribadi.(R015)














