Banda Aceh. RU – Seorang pria berinisial DS ditahan di Mapolda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial TikTok.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan penetapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH, tanggal 18 November 2025, terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang mahasiswa asal Aceh Utara.
Dalam keterangannya, Sabtu (21/02/2026), Joko menyampaikan DS sebelumnya berada di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Menindaklanjuti laporan, personel Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Iptu Adam Maulana, berangkat ke Kalimantan Barat pada 17 Februari 2026 dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
Pada 18 Februari 2026, tim bersama Polres Bengkayang mengamankan DS dan membawanya ke Mapolres Bengkayang untuk diperiksa sebagai saksi.
Setelah itu, dilakukan gelar perkara melalui konferensi video yang menetapkan status hukum pria tersebut sebagai tersangka.
Keesokan harinya, 19 Februari 2026, aparat membawa yang bersangkutan ke Banda Aceh guna pemeriksaan lanjutan.
Tim tiba di Mapolda Aceh pada 20 Februari 2026 dan langsung melakukan pendalaman perkara.
DS kemudian resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus, tertanggal 20 Februari 2026.
“Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama yang berpotensi mengganggu ketertiban serta kerukunan masyarakat, khususnya yang dilakukan melalui media sosial,” pungkas Joko.(R015)














