Idi. RU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur mengingatkan dan melarang penjual takjil berjualan sebelum pukul 15.00 WIB selama Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky di Aceh Timur, mengatakan larangan itu bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah puasa serta menciptakan suasana siang hari yang lebih tertib dan kondusif.
“Jika ada pedagang menjual atau melayani pembeli secara terbuka sebelum waktu yang telah ditentukan, maka akan ditertibkan dan ditindak sesuai aturan berlaku,” katanya pada Jumat, 20 Februari 2026.
Begitu juga pemilik warung, kafe, dan restoran diingatkan tidak melayani makan dan minum secara terbuka pada siang hari. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak makan, minum, maupun merokok, secara terbuka di tempat umum.
“Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat tidak menyalakan petasan, mercon, atau kembang api yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah, khususnya saat pelaksanaan salat tarawih,” kata Bupati.
Ia juga mengimbau pelaku usaha tempat hiburan dan usaha tertentu menyesuaikan operasionalnya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak mengganggu ibadah Ramadhan.(TH05)














