Takengon. RU – Kejaksaan Negeri Aceh Tengah resmi meningkatkan status penanganan dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Badan Adhoc Pilkada 2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan sejak Januari 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Hasrul, menyebut perkara dana hibah Panwaslih Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 11,9 miliar, namun untuk jumlah kerugian negara, saat ini kami sedang menyurati pihak Inspektorat,” kata Hasrul dikutip Jumat 20 Februari 2026.
Saat ini penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada dua pihak, yakni Ketua Panwaslih Aceh Tengah 2024 dan Kepala Sekretariat Panwaslih tahun yang sama.
Keduanya dipanggil pada 22 Januari 2026 untuk dimintai keterangan serta membawa dokumen terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah tersebut.
Surat pemanggilan itu ditandatangani penyidik Hendri Yanto berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Aceh Tengah Nomor: Print-03/L.1.17/Fd.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026.
Kasus ini mencuat setelah Ketua Panwaslih Kecamatan Linge, Alimin, mengungkap dugaan penggelapan biaya operasional pelaksanaan Pilkada 2024 di Aceh Tengah.
Menurut Alimin, anggaran operasional yang menjadi hak masing-masing Panwascam selama tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah tidak pernah diterima secara penuh.
“Selama Pilkada, kami tidak diberikan biaya operasional. Anggarannya bervariasi, mulai dari 30 juta hingga 70 juta per kecamatan,” ujar Alimin awal Februari 2025 lalu.
Ia mengaku telah mempertanyakan hal tersebut kepada Sekretariat Panwaslih tingkat kabupaten, namun mendapat jawaban bahwa anggaran sudah habis.
“Pilkada sudah selesai, tapi sampai sekarang kami masih memiliki utang kegiatan. Di Kecamatan Linge saja, biaya operasional yang seharusnya kami terima mencapai 35 juta,” ungkapnya.
Jika dirata-ratakan untuk 14 kecamatan di Aceh Tengah, total biaya operasional yang belum dibayarkan disebut mencapai Rp 490 juta.
Selain itu, Alimin juga menyoroti belum dicairkannya gaji Panitia Pengawas Lapangan (PPL) di 295 desa dengan total nilai sekitar Rp 324 juta. Gaji staf kecamatan sebesar Rp 1,5 juta per orang juga belum dibayarkan. Dengan tiga staf per kecamatan di 14 kecamatan, totalnya mencapai Rp 63 juta.
Belum termasuk gaji dua staf pendukung sebesar Rp 2 juta per kecamatan atau sekitar Rp 28 juta untuk seluruh kecamatan.
Secara keseluruhan, Alimin memperkirakan total anggaran yang belum dibayarkan, mulai dari biaya operasional hingga gaji PPL dan staf, mencapai lebih dari Rp 905 juta.
“Untuk PPL dan staf, alasannya hanya dibayarkan empat bulan kerja, padahal dalam POK jelas tertulis lima bulan,” katanya.
Ia juga menyinggung minimnya pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) selama tahapan Pilkada 2024.
“Sejak awal pelantikan, sudah terasa ada yang tidak beres. Bimtek jarang dilakukan, bahkan di tingkat kecamatan tidak pernah diadakan,” tambahnya.
Padahal, total anggaran pengawasan Pilkada 2024 di Aceh Tengah disebut mencapai Rp 11,9 miliar.
Temuan inilah yang mendorong Alimin mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa Panwaslih Badan Adhoc Aceh Tengah beserta sekretariatnya.(TH05)














