Pemko Lhokseumawe Verifikasi Ulang Penerima Bantuan Rumah Rusak

Suasana rapat bahas pelaksanaan petunjuk teknis bantuan stimulan perbaikan rumah bagi warga terdampak bencana di Lhokseumawe. Kamis 19 Februari 2026. [Foto Dok : Prokopim Lhokseumawe/rahasiaumum.com]

Lhokseumawe. RU – Pemerintah Kota Lhokseumawe membahas pelaksanaan petunjuk teknis bantuan stimulan perbaikan rumah bagi warga terdampak banjir, longsor, dan angin kencang Tahun Anggaran 2026, Kamis (19/02/2026).

Pertemuan ini menindaklanjuti penyaluran tahap pertama rumah rusak ringan dan sedang, sekaligus membahas warga yang belum terdaftar.

“Nama-nama yang belum masuk dalam tahap pertama akan kita data dan usulkan kembali pada tahap berikutnya. Namun semuanya tetap harus melalui proses verifikasi sesuai petunjuk teknis yang berlaku,” tegas Sekda A Haris saat memimpin rapat.

Pemko membentuk Tim Teknis dan Verifikasi Lapangan untuk memastikan tingkat kerusakan serta kelengkapan administrasi.

Warga juga diminta tidak membuka rekening sebelum dinyatakan lulus verifikasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau dinas terkait.

Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Lhokseumawe Luci Yuliana menjelaskan, sesuai juknis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bantuan tidak diberikan tunai.

Dana ditransfer ke kas daerah, lalu disalurkan melalui Bank BSI langsung ke toko bangunan penyedia material.

“Kami berharap dana tersebut dapat digunakan sebaik-baiknya untuk keperluan perbaikan rumah sesuai peruntukannya,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *