Pemkab Nagan Raya Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

TR Keumangan
Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan. (Foto: Dok. Pemkab Nagan Raya)

Sukamakmue. RU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 untuk memudahkan pelayanan masyarakat di setiap instansi pemerintah di daerah ini.

“Penyesuaian jam kerja ini selaras dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.8/986 tanggal 26 Januari 2026,” kata Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan, Kamis, 19 Februari 2026.

Ia mengatakan, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nagan Raya Nomor 000.8.3/57 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan Tahun 1447 H/2026.

“Penerapan jam kerja ini untuk menjaga produktivitas kerja sekaligus memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jam kerja ASN Pemkab Nagan Raya pada Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB. 

Sedangkan hari Jumat, jam kerja di mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB hinga pukul 13.30 WIB.

Khusus bagi perangkat daerah yang memiliki beban kerja tertentu, jam kerja selama Ramadhan ditetapkan berbeda, di antaranya untuk Senin-Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.45 WIB, sedangkan pada hari Jumat dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.45 WIB.

Selain pengaturan jam kerja, penggunaan pakaian dinas bagi ASN tetap mengacu pada Surat Edaran Bupati Nagan Raya Nomor 000.1.12/110 tanggal 18 Maret 2024.

“Selama bulan Ramadan, apel harian pada Senin sampai dengan Kamis ditiadakan,” kata Bupati Teuku Raja Keumangan.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *