MPU Aceh: Rumah Makan hingga MBG Hentikan Layanan Siang

Ketua MPU Aceh, Abu Faisal Ali. Selasa 17 Februari 2026. [Foto Dok : MPU Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menerbitkan Taushiyah Nomor 1 Tahun 2026 yang meminta warung kopi, rumah makan, serta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG)menghentikan operasional pada siang hari selama Ramadan 1447 Hijriah.

Dokumen yang ditetapkan di Banda Aceh, 22 Januari 2026, menekankan pentingnya menjaga kekhusyukan ibadah puasa.

Penutupan diminta berlaku sepanjang waktu berpuasa, termasuk saat salat fardu, tarawih, dan witir.

Ketua MPU Aceh, Abu Faisal Ali, menyatakan aktivitas usaha menyesuaikan arahan pemerintah daerah.

“Semua aktivitas warung, rumah makan, dan sejenisnya disesuaikan dengan himbauan pemerintah daerah,” ujarnya, Selasa (17/02/2026).

Pengaturan teknis di tingkat kabupaten mulai disusun.

Kebijakan tersebut juga mencakup layanan SPPG dalam program MBG sebagai bagian dari penyesuaian tanpa mengabaikan hak penerima manfaat.

Selain itu, MPU meminta pemerintah kabupaten/kota memperketat pengawasan terhadap pedagang di badan jalan, parkir liar, serta balapan liar yang kerap meningkat menjelang berbuka dan selepas subuh.

Aparat Satpol PP dan Wilayatul Hisbah didorong meningkatkan pengendalian di lapangan demi menjaga ketertiban selama Ramadan.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *