Satpol PP WH Temukan Penjualan Tuak dan Aktivitas ‘Remang-remang’

Beberapa wanita yang diamankan Satpol PP WH Aceh Tenggara, di lokasi razia. Selasa 17 Februari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/AFW016]

Kutacane. RU – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Tenggara menemukan praktik penjualan minuman tradisional jenis tuak dan dugaan aktivitas remang-remang pada Sabtu, 14 Februari 2026 malam.

Penertiban yang dimulai sekitar pukul 19.45 WIB itu menyasar sejumlah titik yang selama ini diduga menjadi lokasi pelanggaran ketertiban umum dan syariat Islam, di antaranya kawasan Titi Panjang, Kecamatan Babussalam, serta wilayah Lawe Harum dan beberapa titik di Kecamatan Deleng Perkison.

Di kawasan Titi Panjang, petugas mendapati minuman jenis tuak yang diperjualbelikan secara terbuka.

Selain itu, empat perempuan yang berada di lokasi turut diamankan untuk didata dan diberikan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Satpol PP WH Aceh Tenggara, Ramisin, menegaskan bahwa peredaran minuman keras serta keberadaan tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas remang-remang merupakan pelanggaran yang tidak dapat dibiarkan.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas yang melanggar aturan, khususnya peredaran minuman keras dan tempat-tempat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ujar Ramisin kepada rahasiaumum.com, Selasa (17/02/2026).

Menurut dia, aktivitas tersebut dinilai meresahkan masyarakat serta bertentangan dengan peraturan daerah dan pelaksanaan syariat Islam di Aceh Tenggara.

Karena itu, pihaknya akan terus melakukan penertiban secara rutin dan berkelanjutan.(AFW016)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *