Aturan Baru, Gawai Dibatasi Selama Jam Sekolah di Aceh

Surat Edaran tentang pembatasan penggunaan gawai di SMA, SMK, dan SLB se-Aceh. Senin 9 Februari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/*]

Banda Aceh. RU – Dinas Pendidikan Aceh menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1772/2026 tentang pembatasan penggunaan gawai di SMA, SMK, dan SLB se-Aceh yang mulai berlaku sejak 5 Februari 2026.

Kebijakan yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Aceh Murthalamuddin, S.Pd., MSP tersebut bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, aman, serta berkualitas, sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi digital secara bijak.

Berdasarkan dokumen yang diterima rahasiaumum.com, Senin (09/02/2026), salahsatu bunyi turannya adalah, kepala sekolah berwenang melarang atau mengatur penggunaan gawai dengan mengutamakan kepentingan peserta didik.

Selama jam sekolah, siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dilarang menggunakan gawai, kecuali untuk kebutuhan pembelajaran tertentu di tempat yang telah ditentukan.

Seluruh perangkat wajib dinonaktifkan atau diatur ke mode hening serta dikumpulkan pada tempat penyimpanan yang disediakan sekolah.

Penggunaan hanya diperbolehkan untuk pembelajaran khusus atau kebutuhan teknologi asistif dengan izin kepala sekolah dan pengawasan guru.

Murthalamuddin menegaskan pembatasan ini menjadi bagian pembinaan karakter dan penguatan literasi digital, disertai monitoring serta pendampingan berkala agar penerapan berjalan efektif.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *