HPN 2026, Menkomdigi Soroti Peran Pers di Era Kecerdasan Artifisial

Foto bersama Menkomdigi, Wamekomdigi, Ketua Dewan Pers dan lainnya, pada acara Konvensi Nasional Media Massa dalam rangkaian peringatan HPN 2026 di Serang, Banten. Minggu 8 Februari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/*]

Banten. RU – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kolaborasi strategis antara pemerintah, ekosistem pers, serta platform digital menjadi kunci menjawab tantangan transformasi digital, termasuk disinformasi dan dampak kecerdasan artifisial.

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya pada Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (08/02/2026).

”Pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,” kata Menkomdigi.

Ia mengingatkan derasnya arus konten digital dan meningkatnya disinformasi tidak boleh membuat pers mengorbankan kepercayaan publik demi kecepatan, algoritma, maupun efisiensi teknologi.

Menurut Meutya, di tengah kompleksitas era digital, peran pers justru semakin krusial sebagai penjaga integritas informasi dan ruang publik yang sehat.

“Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan independen bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” ujarnya.

Meutya menyebut Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Dewan Pers telah merumuskan kebijakan serta panduan menghadapi disrupsi AI, krisis kepercayaan publik, dan tantangan masa depan jurnalisme, termasuk regulasi AI serta Panduan Etika Dewan Pers melalui Peraturan Nomor 1 Tahun 2025.

Aturan tersebut menegaskan AI hanya berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti jurnalis, dengan manusia tetap menjadi pengendali utama demi menjaga akurasi berita.

Pemerintah juga menetapkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights untuk mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas konten jurnalistik serta melindungi media lokal dari ketimpangan ekosistem digital.

”Pemerintah menegaskan bahwa tata kelola AI harus human-centric (berpusat pada manusia) dan jurnalistik harus tetap humanis di tengah gempuran AI untuk menjaga kepercayaan publik,” tegas Menkomdigi.

Selain itu, Meutya memaparkan dua kebijakan utama dalam membangun ruang digital aman, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

“Kami membutuhkan dukungan media untuk membantu membangun pemahaman publik yang benar dan menguatkan literasi perlindungan data,” ajaknya.

Ia juga menyoroti tiga peran penting media, yakni sebagai edukator kebijakan digital, penguat etika serta norma sosial, serta pelaksana praktik pemberitaan yang melindungi anak dan kelompok rentan.

“Kita butuh pendekatan yang proporsional: melindungi publik, menjaga ruang berekspresi, dan memastikan platform memenuhi kewajiban tata kelola yang baik,” tegas Meutya.

Menkomdigi menegaskan kesiapan kementeriannya menjadi mitra strategis Dewan Pers dan ekosistem media demi mewujudkan ruang digital Indonesia yang aman, inklusif, serta menghormati privasi.

“Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas, publik yang cerdas memperkuat ekonomi yang berdaulat, dan ekonomi yang berdaulat membuat bangsa makin kuat,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *