Polisi Tertibkan 66 Pengguna Knalpot Brong di Lhokseumawe

Knalpot Brong
Polisi menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. (Foto: Dok Satlantas Lhokseumawe)

Lhokseumawe. RU – Personel Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe menindak 66 pengendara yang menggunakan knalpot brong (tidak sesuai spesifikasi teknis).

Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Irfan Firdaus mengatakan penertiban tersebut telah dilakukan sejak awal Februari 2026 bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Keselamatan oleh Satlantas Polres Lhokseumawe.

Menurut Irfan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis sangat mengganggu ketenangan warga, terutama pada malam hari.

Selain itu, pelanggaran tersebut kerap berkaitan dengan aksi balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Ia menegaskan, kegiatan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas.

“Ini juga sebagai upaya mencegah balap liar serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kota Lhokseumawe,” kata Irfan.(TH05)

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...