Polisi Tertibkan 66 Pengguna Knalpot Brong di Lhokseumawe

Knalpot Brong
Polisi menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. (Foto: Dok Satlantas Lhokseumawe)

Lhokseumawe. RU – Personel Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe menindak 66 pengendara yang menggunakan knalpot brong (tidak sesuai spesifikasi teknis).

Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Irfan Firdaus mengatakan penertiban tersebut telah dilakukan sejak awal Februari 2026 bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Keselamatan oleh Satlantas Polres Lhokseumawe.

Menurut Irfan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis sangat mengganggu ketenangan warga, terutama pada malam hari.

Selain itu, pelanggaran tersebut kerap berkaitan dengan aksi balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Ia menegaskan, kegiatan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas.

“Ini juga sebagai upaya mencegah balap liar serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kota Lhokseumawe,” kata Irfan.(TH05)

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...