Bireuen. RU – Irfadi, mantan Keuchik Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Bireuen, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun anggaran 2018 hingga 2022. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis, 5 Februari 2026.
Dalam perkara bernomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna, yang bersangkutan didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 549.306.935, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen.
Jaksa Penuntut Umum menyebutkan, Irfadi selaku keuchik memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan keuangan gampong sejak menjabat pada November 2017 hingga 2023.
Dalam kurun waktu tersebut, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran gampong.
“Terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 549 juta,” kata jaksa dalam surat dakwaan.
Jaksa menguraikan, selama periode 2018 hingga 2022, Gampong Karieng menerima dana gampong setiap tahunnya dengan nilai ratusan juta rupiah.
Dana tersebut bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Gampong, serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah.
Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk berbagai kegiatan, mulai dari pembangunan gampong, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, hingga penanggulangan bencana. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bireuen Nomor 700.1.2.3/136/INK-LHAPKKN/2025 tertanggal 6 November 2025, pengelolaan APBG oleh terdakwa mengakibatkan kerugian negara lebih dari setengah miliar rupiah.
Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(TH05)















