Bupati Aceh Timur Tegaskan Kayu Hanyutan Tidak Boleh Dijual

Ilustrasi. Kamis 5 Februari 2026. [Foto Dok : Prokopim Aceh Barat/rahasiaumum.com]

Aceh Timur. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menegaskan seluruh kayu hanyutan akibat banjir bandang dilarang keluar wilayah dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan warga terdampak.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah eksploitasi material alam pascabencana menjadi komoditas liar.

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan, Khusus kayu terbawa banjir bandang, dilarang di bawa keluar dari Aceh Timur.

“Dilarang di bawa keluar. Kayu itu kami arahkan untuk fasilitas publik dan kebutuhan warga terdampak,” ujarnya melalui keterangan kepada awak media, Kamis (05/02/2026).

Pemanfaatan kayu diprioritaskan untuk pembangunan meunasah, masjid, serta hunian sementara.

Material tersebut menumpuk di sejumlah kecamatan terdampak, seperti Simpang Jernih, Serbajadi, dan Pante Bidari.

Meski demikian, pemerintah belum dapat memastikan total volume karena tersebar di banyak lokasi dan medan sulit dijangkau.

“Kami tidak bicara jumlah dulu. Yang penting arahnya jelas kayu ini untuk warga, bukan untuk dibawa keluar daerah,” jelas Iskandar.(*)

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...