Aceh Timur. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menegaskan seluruh kayu hanyutan akibat banjir bandang dilarang keluar wilayah dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan warga terdampak.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah eksploitasi material alam pascabencana menjadi komoditas liar.
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan, Khusus kayu terbawa banjir bandang, dilarang di bawa keluar dari Aceh Timur.
“Dilarang di bawa keluar. Kayu itu kami arahkan untuk fasilitas publik dan kebutuhan warga terdampak,” ujarnya melalui keterangan kepada awak media, Kamis (05/02/2026).
Pemanfaatan kayu diprioritaskan untuk pembangunan meunasah, masjid, serta hunian sementara.
Material tersebut menumpuk di sejumlah kecamatan terdampak, seperti Simpang Jernih, Serbajadi, dan Pante Bidari.
Meski demikian, pemerintah belum dapat memastikan total volume karena tersebar di banyak lokasi dan medan sulit dijangkau.
“Kami tidak bicara jumlah dulu. Yang penting arahnya jelas kayu ini untuk warga, bukan untuk dibawa keluar daerah,” jelas Iskandar.(*)















