Bupati Aceh Timur Tegaskan Kayu Hanyutan Tidak Boleh Dijual

Ilustrasi. Kamis 5 Februari 2026. [Foto Dok : Prokopim Aceh Barat/rahasiaumum.com]

Aceh Timur. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menegaskan seluruh kayu hanyutan akibat banjir bandang dilarang keluar wilayah dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan warga terdampak.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah eksploitasi material alam pascabencana menjadi komoditas liar.

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan, Khusus kayu terbawa banjir bandang, dilarang di bawa keluar dari Aceh Timur.

“Dilarang di bawa keluar. Kayu itu kami arahkan untuk fasilitas publik dan kebutuhan warga terdampak,” ujarnya melalui keterangan kepada awak media, Kamis (05/02/2026).

Pemanfaatan kayu diprioritaskan untuk pembangunan meunasah, masjid, serta hunian sementara.

Material tersebut menumpuk di sejumlah kecamatan terdampak, seperti Simpang Jernih, Serbajadi, dan Pante Bidari.

Meski demikian, pemerintah belum dapat memastikan total volume karena tersebar di banyak lokasi dan medan sulit dijangkau.

“Kami tidak bicara jumlah dulu. Yang penting arahnya jelas kayu ini untuk warga, bukan untuk dibawa keluar daerah,” jelas Iskandar.(*)

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...