Aceh Barat. RU – Sat Resnarkoba Polres menyerahkan dua tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat satu kilogram kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Rabu (04/02/2026).
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, kami langsung menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti agar proses penuntutan dapat segera dilakukan. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Aceh Barat,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra.
Kedua pelaku, M (26) warga Aceh Besar dan HAP (47) warga Meureubo, ditangkap dalam dua kasus berbeda pada Oktober 2025. Bersama mereka, diserahkan satu unit handphone yang diduga dipakai untuk transaksi narkotika.
AKP Shandy menegaskan bahwa barang bukti seberat satu kilogram berpotensi merusak ribuan orang dan menjadi bukti kerja keras koordinasi polisi dan kejaksaan.
Selain penindakan, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi pencegahan narkoba di sekolah, gampong, dan komunitas lokal.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. Masyarakat juga harus memahami bahwa pencegahan dimulai dari diri sendiri dan lingkungan terdekat. Kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa narkoba adalah musuh bersama,” tambahnya.
Proses serah terima dituangkan dalam berita acara resmi sebagai tanda kedua tersangka kini menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.(*)















