Banda Aceh. RU – Petugas Satpol PP WH Kota Banda Aceh menindak seorang manusia silver yang kedapatan meminta-minta di simpang lampu stop Keutapang, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Banda Raya, Rabu (04/02/2026).
Tindakan tersebut melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Usai diamankan, yang bersangkutan diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan melalui rumah singgah.
Komandan Peleton 1 Satpol PP WH, Lukman Hakim, menjelaskan, manusia silver itu merupakan pemain lama yang sering berpindah lokasi.
“Berdasarkan pantauan tim di lapangan, yang bersangkutan kerap berpindah-pindah lokasi di sejumlah persimpangan,” terang Lukman.
Setelah diberi pembinaan, pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya. “Tadi beliau sudah berjanji tidak akan turun dan meminta-minta lagi di jalanan,” ungkap Lukman.
Kasatpol PP WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, melalui Kepala Bidang Trantibum Thabrani menegaskan, penertiban ini bagian dari upaya menjaga ketertiban, ketentraman masyarakat, dan mendukung program pembinaan sosial Pemerintah Kota Banda Aceh.(TA019)















