Aceh Barat Tetapkan Status Darurat Bencana Karhutla

Karhutla Aceh Barat
Petugas melakukan upaya pemadaman api di lokasi kebakaran lahan di kawasan Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. (Foto: Dok BPBD Aceh Barat)

Meulaboh. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah menetapkan  status  darurat bencana  kebakaran  hutan  dan lahan selama 14 hari, sejak tanggal 28 Januari sampai dengan tanggal 10 Februari 2026, seiring meluasnya kebakaran lahan di daerah tersebut hingga saat ini mencapai 58,7 hektare (Ha).

“Penetapan ini sesuai Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 81 Tahun 2026 Tentang Penetapan Status Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Aceh Barat,” kata Bupati Aceh Barat, Tarmizi dikutip Rabu (04/02/2026).

Ia menyebutkan, penetapan status darurat bencana kebakaran lahan tersebut berdasarkan hasil kajian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Barat, yang menyatakan bahwa telah terjadi bencana kebakaran hutan dan lahan tersebar di tujuh kecamatan di Aceh Barat.

Ada pun kecamatan yang dilanda kebakaran hutan dan lahan meliputi Kecamatan Johan  Pahlawan, Kecamatan  Woyla, Kecamatan Woyla  Barat, Kecamatan Meureubo, Kecamatan  Pante Ceureumen, Kecamatan Bubon dan Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

Dampak lain yang ditimbulkan bencana kebakaran hutan dan lahan, kata Tarmizi, yaitu banyaknya kabut asap yang mengganggu aktivitas  masyarakat,  sehingga aktivitas sekolah dasar di Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat terpaksa diliburkan. 

Selain itu, karhutla juga menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan,  terutama pada sektor kehutanan dan pertanian,  karena banyaknya lahan yang terbakar dan tanaman yang rusak.

Dengan adanya penetapan status darurat bencana kebakaran lahan di Kabupaten Aceh Barat, pemerintah daerah berharap upaya penanggulangan bencana kebakaran lahan di daerah setempat semakin lebih baik dan maksimal.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *