Banda Aceh. RU – Majelis Wali Amanat Universitas Syiah Kuala (USK) menetapkan Prof. Mirza Tabrani sebagai Rektor USK periode 2026–2031 melalui rapat pleno tertutup yang digelar di Balai Senat USK, Darussalam, Banda Aceh, Senin (02/02/2026).
Pemilihan berlangsung sesuai ketentuan dan dihadiri anggota MWA yang memenuhi kuorum.
Berdasarkan hasil penghitungan suara, Prof. Mirza Tabrani memperoleh dukungan terbanyak dengan 13 suara dari total 19 suara sah.
Dua calon lainnya, Prof. Dr. Ir. Agussabti meraih 5 suara, sedangkan Prof. Marwan memperoleh 1 suara.
Dengan penetapan tersebut, Prof. Mirza akan memimpin USK selama lima tahun ke depan, melanjutkan kepemimpinan sebelumnya sekaligus mengemban tanggung jawab penguatan tridarma perguruan tinggi, pengembangan riset, serta pembenahan tata kelola institusi pendidikan tinggi di Aceh.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor USK Prof. Rusli Yusuf menjelaskan, mekanisme pemilihan berbeda dengan tahap penyaringan.
“Pada tahap penyaringan, setiap anggota MWA memiliki satu hak suara, termasuk Mendiktisaintek atau perwakilannya,” ujarnya.
Namun, pada tahap pemilihan dan penetapan rektor, perhitungan suara dilakukan berdasarkan jumlah anggota MWA yang hadir dengan tambahan bobot suara menteri sebesar 35 persen.(R015)














