Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Aceh Timur

Satwa Lindung
Satwa dilindungi yang hendak diselundupkan ke Thailand. (Foto: Dok Bea Cukai Langsa)

Idi. RU – Tim gabungan Bea Cukai Langsa brsama Polres Aceh Timur, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menggagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi yang diduga akan diekspor secara ilegal ke luar negeri.

Penindakan dilakukan di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Jumat malam, 30 Januari 2026.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman ilegal satwa liar ke Thailand melalui wilayah Aceh Timur.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan pengembangan serta kegiatan pengawasan untuk memetakan dermaga-dermaga rakyat di Aceh Timur yang berpotensi digunakan sebagai jalur ekspor ilegal,” kata Dwi dikutip Minggu (01/02/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengidentifikasi sarana pengangkut yang dicurigai membawa satwa dilindungi.

Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu unit truk Isuzu Traga bernomor polisi BL 8224 DO yang dikemudikan oleh AS (41).

Dari hasil pemeriksaan dan pencacahan muatan di Kantor Bea Cukai Langsa, petugas menemukan sebanyak 53 koli berisi ratusan satwa liar, di antaranya tiga ekor simpai surili (lutung Sumatera), satu ekor orang utan betina, empat ekor burung nuri bayan, 17 ekor burung parkit, sejumlah burung rangkong, burung beo, burung cendrawasih, burung jalak, burung kakatua berbagai jenis, serta dua kotak berisi ular.

Selain itu, petugas juga mengamankan empat ekor kelelawar albino, dua ekor burung Melanesian megapode, lima kerangka tengkorak hewan bertaring, serta 30 koli belangkas dalam kondisi beku.

“Sebagian besar satwa yang diamankan merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” ujar Dwi.

Ia menambahkan, jenis-jenis satwa tersebut juga termasuk dalam kategori yang perdagangannya diatur secara ketat melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, truk tersebut berangkat dari sebuah gudang di Lhokseumawe, kemudian memuat barang di kawasan Alue Bili, Aceh Utara.

Selanjutnya, muatan dibawa ke wilayah Alur Madat, Aceh Timur, untuk kemudian diduga akan diangkut menggunakan speedboat menuju Thailand.

“Seluruh barang bukti, sarana pengangkut, dan terduga pelaku telah diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *