KUHP dan KUHAP Berlaku, Polda Aceh Bekali Penyidik

Kombes Pol. R. Dadik Junaedi Supri Hartono pada acara sosialisasi KUHP, KUHAP, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana Baru di Hotel Amel Convention Hall, Banda Aceh. Rabu 28 Januari 2026. [Foto Dok : Polda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Polda Aceh melalui Bidang Hukum menggelar sosialisasi KUHP, KUHAP, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana Baru di Hotel Amel Convention Hall, Banda Aceh, Rabu (28/01/2026).

Kegiatan tersebut diikuti pejabat utama Polda Aceh, penyidik, serta perwakilan satuan kerja dengan menghadirkan pemateri dari Divisi Hukum Polri, Kombes Pol. Mohammad Rois.

Karo Rena Polda Aceh Kombes Pol. R. Dadik Junaedi Supri Hartono menyebut pemahaman regulasi terbaru penting untuk mendukung tugas kepolisian dan memperkuat kepercayaan publik.

“Salah satunya melalui pemahaman terhadap undang-undang terbaru,” ujarnya.

Ia menegaskan transformasi menuju Polri Presisi menuntut peningkatan profesionalisme personel dalam pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kombes Pol. Mohammad Rois menyampaikan bahwa sejak Januari 2026 telah berlaku KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang menguatkan peran Polri sebagai penyidik utama.

“Fungsi hukum pidana melindungi kepentingan individu, masyarakat, dan negara, dengan tujuan menghadirkan kepastian hukum, kemanfaatan, serta keadilan,” kata Rois.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *