Tak Berizin, Pembangunan Toko di Lueng Bata Dihentikan

Sejumlah anggota Satpol PP dan WH Banda Aceh saat menghentikan sementara pembangunan sebuah toko di Batoh. Rabu 28 Januari 2026. [Foto Dok : Prokopim Banda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh bersama aparatur Kecamatan Lueng Bata menghentikan sementara pembangunan sebuah toko di Jalan Dr. Mr. Muhammad Hasan, Gampong Batoh, Rabu (28/01/2026).

Langkah tersebut diambil karena bangunan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penertiban dipimpin Komandan Pleton 3 Satpol PP WH Banda Aceh Burhanuddin bersama Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Lueng Bata Hendri, S.Pd.

Saat dihentikan, bangunan diketahui masih dalam tahap pemasangan batu bata.

“Penindakan dilakukan karena pekerjaan pembangunan melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2004 tentang Bangunan Gedung,” ujar Burhanuddin.

Selain menghentikan aktivitas konstruksi, petugas turut mengamankan sejumlah peralatan kerja.

Pemilik bangunan juga diminta hadir ke Kantor Kecamatan Lueng Bata untuk memberikan keterangan lanjutan terkait pembangunan tersebut.

Sementara itu, Kasatpol PP WH Banda Aceh Muhammad Rizal, S.STP., M.Si., mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan perizinan sebelum mendirikan bangunan.

“Kami mengingatkan warga untuk mengurus IMB terlebih dahulu. Hal ini penting demi tertib administrasi, keselamatan, serta keindahan tata ruang kota Banda Aceh,” tegas Rizal.

Ia menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan bersama instansi terkait guna memastikan seluruh pembangunan di Banda Aceh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(TA019)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *