Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Pedagang di Sekitar MPP Lambaro

Petugas Satpol PP-WH dan unsur Forkopimcam Ingin Jaya, memasang spanduk himbauan, di depan MPP Aceh Besar, di Lambaro. Senin 26 Januari 2026. [Foto Dok : MC Aceh Besar/rahasiaumum.com]

Aceh Besar. RU – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP–WH) Kabupaten Aceh Besar mengingatkan pedagang agar tidak memanfaatkan area di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Aceh Besar, Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, sebagai lokasi berjualan.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan fungsi fasilitas umum.

“Kami mengingatkan para pedagang agar tidak berjualan di badan jalan, trotoar, maupun fasilitas umum lainnya baik itu di sekitar MPP Aceh Besar maupun di lokasi lainnya,” ujar Muhajir saat pemasangan spanduk imbauan di Lambaro, Senin (26/01/2026).

Ia menjelaskan, larangan tersebut diatur dalam Pasal 43 Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2009 yang melarang penggunaan prasarana atau fasilitas umum untuk aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya.

Menurut Muhajir, fasilitas umum yang dimaksud mencakup jalan, trotoar, saluran air, jalur hijau, taman, hutan kota, alun-alun, hingga jembatan dan area di bawahnya.

“Aturan ini dibuat untuk kepentingan bersama, agar fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya dan tidak menimbulkan kemacetan, kesemrawutan, maupun gangguan ketertiban umum,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Selain sosialisasi melalui spanduk, Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama unsur Forkopimcam Ingin Jaya juga melakukan pengawasan di sekitar pintu keluar Pasar Induk Lambaro guna memastikan tidak ada pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum sebagai lapak.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *