Aceh Besar. RU – Polsek Darul Imarah menggelar sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pemasangan spanduk larangan di kawasan pegunungan Glee Taron Mata Ie, Gampong Leu Ue, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (23/01/2026).
Kegiatan dipimpin Kapolsek Darul Imarah AKP Firmansyah SH bersama personel sebagai langkah preventif untuk menekan risiko kebakaran sejak dini melalui kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana SIK MH melalui AKP Firmansyah menyampaikan bahwa pemasangan spanduk di titik strategis kawasan hutan berfungsi sebagai sarana edukasi visual bagi warga.
“Spanduk imbauan yang dipasang di lokasi strategis menjadi media edukasi visual yang efektif, mengingatkan masyarakat tentang bahaya karhutla serta konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Selain itu, kepolisian juga melakukan sosialisasi langsung kepada warga untuk membangun kesadaran bersama.
“Di sisi lain sosialisasi langsung kepada warga juga membuka ruang dialog, sehingga pesan yang disampaikan tidak hanya bersifat larangan, tetapi juga membangun kesadaran kolektif,” tambahnya.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami dampak karhutla terhadap lingkungan, kesehatan, dan perekonomian, serta berperan aktif mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya.(*)















