Subulussalam. RU – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam bersama Resmob Polres Subulussalam menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Dandi Syahputra bin JC (alm) di Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Kamis, 8 Januari 2026.
Penangkapan dipimpin Kepala Seksi Intelijen Kejari Subulussalam, Delfiandi, setelah menerima informasi keberadaan buronan pada pukul 18.15 WIB.
Dandi sebelumnya melarikan diri dari Rutan Kelas II B Singkil dan disangka melanggar Pasal 362 KUHP.
“Tim bergerak setelah berkoordinasi dengan Kajari Subulussalam. Operasi langsung saya ambil alih untuk memastikan penangkapan berjalan aman,” ujar Delfiandi, kepada rahasiaumum.com, Jumat (09/01/2026).
Ia menjelaskan, Resmob Polres Subulussalam menyusun strategi dengan memetakan lokasi guna mencegah pelarian maupun perlawanan saat penindakan.
Setelah diamankan, identitas Dandi dipastikan sesuai dengan data DPO.
Buronan tersebut kemudian dibawa ke Kejari Subulussalam dan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Klinik Adhyaksa Pratama.
“Dinyatakan sehat, selanjutnya DPO diserahkan ke Polres Subulussalam sebelum dilimpahkan kembali ke Rutan Kelas II B Singkil,” kata Delfiandi.
Menurutnya, Dandi telah hampir enam bulan masuk dalam daftar buronan.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di negeri ini,” tegas Delfiandi.(MB017)















