Wali Kota Beri Ultimatum RS dan Klinik Soal Upah Tenaga Kesehatan

Wali Kota Sayuti Abubakar saat pertemuan mengevaluasi mutu layanan dan pemenuhan hak pekerja sektor kesehatan. Kamis 8 Januari 2026. [Foto Dok : Prokopim Lhokseumawe/rahasiaumum.com]

Lhokseumawe. RU – Wali Kota Sayuti Abubakar mengumpulkan pimpinan rumah sakit, klinik, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta organisasi tenaga kesehatan dalam pertemuan tertutup, Kamis (08/01/2026), guna mengevaluasi mutu layanan dan pemenuhan hak pekerja sektor kesehatan.

Sayuti menegaskan, kualitas pelayanan harus sejalan dengan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, termasuk penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh.

“Saya berkewajiban memastikan seluruh peraturan perundang-undangan dijalankan. UMP itu wajib, tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Ia memberi tenggat satu bulan kepada manajemen fasilitas kesehatan untuk menyesuaikan sistem pengupahan dan standar operasional.

Evaluasi perizinan akan dilakukan setelah batas waktu berakhir.

“Bulan depan evaluasi izin akan dimulai. Jika UMP tidak dijalankan, izin tidak dilanjutkan dan kerja sama BPJS dihentikan,” ujar Sayuti.

Selain pengupahan, Wali Kota meminta rumah sakit dan klinik memprioritaskan sedikitnya 80 persen tenaga kerja lokal agar kehadiran fasilitas kesehatan berdampak langsung bagi masyarakat.

Untuk diketahui, UMP Aceh 2026 ditetapkan sebesar Rp3.923.899, naik 6,7 persen dari tahun sebelumnya, dan menjadi acuan wajib seluruh pemberi kerja di Kota Lhokseumawe, termasuk sektor kesehatan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *