Sukamakmue. RU – Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan satu unit truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) yang diduga bermuatan solar subsidi ilegal di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya pada Selasa, 30 Desember 2025.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal mengatakan, truk tangki bernomor polisi BK 8345 GV tersebut diduga mengangkut 16.000 liter BBM subsidi jenis Bio Solar.
“Dari pemeriksaan awal, mobil tangki itu mengangkut sekitar 16.000 liter BBM jenis Bio Solar yang diduga merupakan solar subsidi dan rencananya akan diperjualbelikan,” kata AKP Rizal, Jumat (02/01/2026).
Berdasarkan keterangan sementara dari sopir, BBM yang diangkut bukan merupakan solar industri, melainkan solar subsidi yang dikumpulkan dari sejumlah penjual dan disimpan di gudang PT Narasa Jaya Group.
“Minyak solar tersebut kemudian dimuat ke dalam mobil tangki milik PT Narasa Jaya Group dengan kapasitas 16.000 liter dan rencananya akan dikirim ke PT Bangga Adi Utama di wilayah Kabupaten Nagan Raya, sesuai dengan dokumen yang diamankan petugas,” jelas Rizal.
Saat ini, penyidik masih mendalami keabsahan dokumen serta legalitas pengangkutan dan niaga BBM tersebut.
Jika terbukti bersalah, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, tentu akan ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(TH05)















