DARI LUMPUR KE AKUNTABILITAS; MENGUJI NEGARA DI ACEH TAMIANG

Surat Bupati Aceh Tamiang tentang Penggunaan Dana Tanggap Darurat serta Perubahan Anggaran dalam APBKampung. Kamis 1 Januari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/S04]

LUMPUR di Aceh Tamiang bukan sekadar endapan bencana. Ia adalah arsip diam tentang bagaimana negara bekerja [atau lalai] di saat krisis.

Lebih dari sebulan pasca Siklon Tropis Senyar menghantam pada 25 November 2025, sebagian kampung masih bergelut dengan sisa bencana: lorong sempit yang tertutup lumpur, rumah rusak yang belum tersentuh, dan pengungsi yang menunggu kepastian.

Pemerintah menyatakan hadir. Alat berat dikerahkan. Instruksi bupati diteken. Namun di lapangan, pertanyaan yang muncul bukan lagi apa yang dilakukan, melainkan seberapa jauh kebijakan benar-benar menjangkau warga paling bawah.

1. Pembersihan Lumpur: Kerja Cepat atau Kerja Tercatat?

(Investigasi pelaksanaan di lapangan)

PEMERINTAH Kabupaten Aceh Tamiang, dibantu kementerian, TNI, dan Polri, mengklaim pembersihan lumpur dilakukan secara masif. Namun temuan lapangan menunjukkan ketimpangan kecepatan dan prioritas.

Masalah utama yang teridentifikasi;

Pertama, pemetaan yang belum sepenuhnya terbuka.

Tidak semua kampung mengetahui status wilayahnya; apakah masuk prioritas utama atau tidak. Beberapa lorong sempit di kampung padat penduduk masih tertutup lumpur karena alat berat tidak bisa masuk, sementara solusi manual berjalan lambat.

Kedua, minimnya transparansi jadwal dan target.

Warga sering tidak tahu kapan wilayahnya dibersihkan. Ini memicu spekulasi dan kecemburuan sosial antar-kampung: siapa didahulukan, siapa tertinggal.

Ketiga, risiko kesehatan yang kurang disorot.

Pembersihan lumpur dilakukan di tengah keterbatasan alat pelindung diri. Lumpur pascabencana berpotensi membawa bakteri dan limbah, namun layanan kesehatan lapangan belum merata di semua titik kerja.

Investigasi mencatat, tanpa standar operasi yang dipublikasikan ke publik, kerja cepat berisiko berubah menjadi kerja tanpa jejak evaluasi.

2. Huntara dan Huntap: Janji Rumah, Ujian Keseriusan

(Menelisik transisi darurat ke permanen)

Pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) disebut sebagai prioritas. Namun pengalaman bencana di banyak daerah menunjukkan satu pola berulang: Huntara sering berakhir menjadi hunian permanen yang tak direncanakan.

Catatan kritis dari lapangan;

Pertama, verifikasi data korban rawan bias.

Tanpa pendampingan dan pengawasan independen, proses pendataan berisiko menyisakan warga yang benar-benar terdampak namun tercecer administrasi.

Kedua, lokasi Huntara berpotensi menciptakan masalah baru.

Jika tidak dirancang dekat dengan sumber penghidupan, Huntara justru memutus akses ekonomi warga dan memperpanjang ketergantungan bantuan.

Ketiga, rencana Huntap belum sepenuhnya dibuka ke publik.

Belum ada peta jalan yang jelas: kapan dimulai, di mana lokasi, dan dari sumber anggaran mana. Ketiadaan timeline membuat janji pemulihan mudah larut dalam rutinitas birokrasi.

3. Dana Darurat dan APB Kampung; Antara Diskresi dan Risiko

(Menguliti kebijakan keuangan kampung)

Instruksi penggunaan Dana Tanggap Darurat dan perubahan APB Kampung adalah langkah progresif. Namun kebijakan ini sekaligus membuka ruang rawan penyimpangan jika tanpa pengawasan ketat.

Temuan penting:

Pertama, kapasitas aparatur kampung tidak merata.

Tidak semua datok penghulu memiliki pemahaman administrasi yang cukup untuk melakukan pergeseran anggaran secara cepat dan tepat.

Kedua, pengawasan masih bertumpu vertikal.

Camat menjadi pengawas utama, tetapi mekanisme kontrol sosial warga belum diformalkan secara kuat.

Ketiga, risiko normalisasi “darurat permanen.” Tanpa evaluasi berkala, penggunaan Belanja Tidak Terduga bisa menjadi kebiasaan tanpa ukuran keberhasilan yang jelas.

Instruksi Bupati Nomor Ist/044; Tegas di Atas Kertas, Berat di Lapangan

Instruksi Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (P) Drs Armia Pahmi, MH Nomor Ist/044 menjadi landasan hukum penting.

Instruksistruksi ini secara eksplisit memerintahkan camat dan datok penghulu menerapkan mekanisme penggunaan APB Kampung dalam kondisi tanggap darurat, merujuk pada regulasi Kemendagri, Keputusan Gubernur Aceh, dan Keputusan Bupati.

Namun, investigasi mencatat satu pertanyaan krusial; Siapa yang memastikan instruksi ini berjalan seragam di 213 kampung Aceh Tamiang?

Tanpa laporan terbuka dan audit pascabencana, instruksi berisiko berhenti sebagai dokumen administratif, bukan alat keadilan sosial.

“Dalam keadaan darurat, diskresi diberikan agar rakyat selamat. Tapi diskresi harus disertai tanggung jawab dan pengawasan, agar tidak berubah menjadi celah penyimpangan.” [Irjen Pol (P) Drs Armia Pahmi, MH].

Dari Lumpur, Huntara dan Huntap

Aceh Tamiang hari ini sedang berdiri di persimpangan: antara pemulihan yang adil atau pengulangan kesalahan lama.

Lumpur akan dibersihkan, rumah akan dibangun, anggaran akan dihabiskan. Tetapi pertanyaan tentang keadilan, transparansi, dan keberpihakan hanya bisa dijawab jika negara berani membuka dirinya untuk diawasi.

Bencana telah menguji alam. Kini, pemulihan sedang menguji negara. Dan warga Aceh Tamiang berhak memastikan, ujian ini tidak kembali gagal.(S04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *