Aceh Barat. RU – Pemerintah Gampong Alue Lhoek dan Gampong Gunong Panah, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat, menetapkan tapal batas wilayah melalui peletakan batu batas, Jumat (12/12/2025).
Penetapan tersebut menegaskan batas administratif kedua gampong secara resmi setelah melalui musyawarah dan kesepakatan bersama aparatur desa, pihak kecamatan, serta tokoh masyarakat.
Kegiatan dihadiri unsur Muspika Kecamatan Bubon, yakni Camat Bubon, Kapolsek Bubon, dan perwakilan Posramil 06 Bubon.
Hadir pula staf Kantor Camat, geuchik aktif dan mantan geuchik dari kedua gampong, Imum Mukim, tokoh masyarakat, serta personel TNI–Polri.
Kapolsek Bubon IPTU Azanuddin mengatakan, penetapan tapal batas merupakan wujud sinergi pemerintah daerah, TNI–Polri, dan masyarakat untuk mencegah potensi sengketa wilayah.
“Kami hadir untuk memastikan proses penegasan batas wilayah berjalan lancar, aman, dan disepakati bersama tanpa ada pihak yang dirugikan,” ujar Azanuddin.
Ia menekankan, pendekatan persuasif dan koordinasi menjadi kunci menjaga situasi tetap kondusif selama proses berlangsung.
Rangkaian kegiatan diawali peninjauan titik batas, dilanjutkan peletakan batu tapal batas sebagai penanda resmi, serta ditutup doa bersama di Kantor Camat Bubon.
Seluruh pihak kemudian menandatangani berita acara kesepakatan tapal batas yang menjadi dasar administrasi resmi bagi pemerintah kecamatan dalam penetapan wilayah gampong.
“Kami mengapresiasi sikap aparatur dan tokoh masyarakat yang menyelesaikan persoalan tapal batas melalui musyawarah dan mufakat,” tambah Azanuddin.(*)














