Banda Aceh. RU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan penyidik sudah memeriksa 10 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia BPSDM (BPSDM) Provinsi Aceh dengan nilai mencapai Rp420,5 miliar lebih.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, mengatakan pemeriksaan saksi-saksi tersebut dalam rangka mengumpulkan keterangan guna melengkapi berkas perkara.
“Saksi-saksi yang diperiksa dan minta keterangan merupakan pihak terkait dalam penyaluran beasiswa. Sampai saat ini, sudah puluhan saksi yang sudah diperiksa. Jumlah saksi akan bertambah karena proses penyidikan masih berlangsung,” katanya dikutip Selasa (18/11/2025).
Ia mengatakan keterangan para saksi tersebut nantinya dapat menjadi pedoman bagi penyidik mendapatkan alat bukti serta mengidentifikasi pihak yang patut bertanggung jawab untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam penyaluran beasiswa tersebut.
“Penyidik terus bekerja mencari dan mengumpulkan alat bukti permulaan guna menetapkan siapa saja sebagai tersangkanya. Selain saksi, penyidik juga memeriksa dokumen terkait penyaluran beasiswa tersebut,” kata Ali Rasab Lubis.
Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi beasiswa dikelola BPSDM Provinsi Aceh dengan total anggaran mencapai Rp420,5 miliar lebih dari penyelidikan ke penyidikan.
“Penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024 dengan total anggaran lebih dari Rp420,5 miliar,” katanya.
Ali Rasab Lubis mengatakan BPSDM Provinsi Aceh mengelola dana beasiswa pada 2021 sebanyak Rp153,85 miliar.
Kemudian, pada 2022 sebesar Rp141 miliar, pada 2023 mencapai Rp64,55 miliar, serta pada 2024 sebanyak Rp61,12 miliar.
Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan pada BPSDM Provinsi Aceh pada 2021 hingga 2024, diduga telah terjadi penyimpangan dari ketentuan berlaku dalam penyaluran yang berpotensi merugikan keuangan negara.(TH05)















