Ribuan Warga Aceh Utara Belum Lakukan Rekam Data e-KTP

Rekam Data KTP
Aktivitas perekaman data KTP elektronik. (Foto: viva.co.id)

Lhoksukon. RU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara mencatat sebanyak 9.828 jiwa penduduk setempat belum melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

“Wajib KTP di Aceh Utara sebanyak 443.241 jiwa. Warga yang belum perekaman data 9.828 jiwa, sementara progres perekaman sudah mencapai 434.221 jiwa atau 97,79 persen,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Aceh Utara, Fuad Jamaluddin, Minggu (16/11/2025).

Fuad menjelaskan, perekaman e-KTP meningkat dalam tiga bulan terakhir, dipicu pelaksanaan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) di sejumlah gampong.

Ia mengungkapkan, perekaman e-KTP pada bulan Agustus tercatat 941 jiwa, September 1.037 jiwa, Oktober 927 jiwa, dan hingga pertengahan November sudah mencapai 761 jiwa.

“Perekaman meningkat kemungkinan berkaitan dengan Pilchiksung di desa-desa dari 27 kecamatan di Aceh Utara,” ujarnya.

Fuad juga mengingatkan soal pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) melalui surat kuasa bagi pemilik data yang tidak bisa hadir langsung.

Kebijakan itu diterapkan sebagai langkah pencegahan praktik percaloan di lingkungan Disdukcapil.

Surat kuasa, kata dia, wajib dibuat di atas materai, ditandatangani pemberi dan penerima kuasa, serta dilampirkan fotokopi KTP dan kartu keluarga. Kuasa hanya dapat diberikan kepada keluarga inti, seperti suami, istri, anak, atau saudara kandung.

“Untuk layanan perekaman e-KTP, surat kuasa tidak bisa digunakan. Namun untuk layanan lain seperti kartu keluarga, akta atau surat pindah dapat diwakilkan dengan alasan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Fuad.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *