Kepala BPKD Aceh Barat Ditahan Terkait Korupsi, Bupati Hormati Proses Hukum

Tsk Pajak
Penyidik Kejari Aceh Barat menggiring 5 tersangka kasus dugaan korupsi pemberian insentif atas pemungutan pajak daerah, Kamis (06/11/2025). (Foto: ANTARA)

Meulaboh. RU – Bupati Aceh Barat, Tarmizi memastikan pihaknya akan menghormati proses hukum terhadap penahanan 4 ASN aktif (satu diantaranya saat ini menjabat Kepala BPKD Aceh Barat) dan seorang pensiunan, dalam perkara dugaan korupsi pemberian insentif atas pemungutan pajak daerah dengan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp3,58 miliar.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Meski kami bersedih dengan adanya kasus ini tapi kami tidak akan mengintervensi penegakan hukum,” kata Bupati Aceh Barat, Tarmizi, Sabtu (08/11/2025).

Tarmizi mengatakan, kasus ini terjadi sebelum ia terpilih sebagai Bupati Aceh Barat.

Namun ia mengakui, penahanan tersebut akan menyebabkan beberapa agenda kerja pemerintah terganggu, karena seorang tersangka merupakan Kepala BPKD Aceh Barat saat ini, sehingga penandatanganan dokumen keuangan akan terkendala.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Aceh Barat menahan lima tersangka terdiri dari empat orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan seorang pensiunan ASN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian insentif atas pemungutan pajak daerah.

Para tersangka yang ditahan sejak Kamis 6 November 2025 itu, yakni MH selaku Kepala BPKD Aceh Barat 2018-2020 yang saat ini sudah pensiun.

Kemudian, JJ selaku Plt Kepala BPKD Aceh Barat 2020-2021, Z selaku Kepala BPKD Aceh Barat 2019 dan 2021-2022, EH selaku Kabid Pendapatan BPKD Aceh Barat 2018, serta SF selaku Kabid Pendapatan 2019-2022.

Perbuatan melawan hukum dilakukan para tersangka tersebut pada periode 2018 hingga 2022 dengan mencairkan uang insentif upah pungut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak menerima.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian negara Rp3,58 miliar lebih dari total insentif yang dibayarkan sebanyak Rp4,43 miliar lebih.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *