Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

ilustrasi penipuan
Ilustrasi aksi penipuan. (Foto: Tribunnews.com)

Blangpidie. RU – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya) ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan Akademi Kepolisian (Akpol) sehingga warga yang menjadi korban mengalami kerugian mencapai Rp600 juta.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi mengatakan pelaku berinisial ED (39), warga Gampong Pasar Kota Bahagia, Kecamatan Kuala Batee.

Pelaku ditangkap pada akhir Oktober 2025 saat menuju Puskesmas Kuala Batee tempat ia bekerja.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban berinisial IR pada 27 Maret 2025. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/27/III/2025/SPKT/POLRES ABDYA/POLDA ACEH terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Setelah penyidik memiliki lebih dari dua alat bukti yang sah, status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 28 Juli 2025.

Menurut Wahyudi, penyidik sempat mengalami kendala karena terduga pelaku menghilang dan diduga berada di luar Abdya, bahkan hingga ke Sumatera Utara.

ED disebut terus berpindah-pindah untuk menghindari pemeriksaan, dan dua kali pemanggilan resmi juga tidak dipenuhi tanpa alasan jelas.

“Namun berkat kerja keras tim Satreskrim, pelaku akhirnya berhasil diamankan,” ujar Iptu Wahyudi pada Kamis, 06 November 2025.

Kasus ini bermula pada Agustus 2024 ketika ED mendatangi rumah korban dan menawarkan jalan pintas agar anak korban bisa lulus seleksi Akpol.

Ia mengaku mampu mengurus setiap tahapan tes dengan cara memberikan sejumlah uang kepada panitia, asalkan korban menyediakan biaya tersebut.

Korban yang percaya lalu menyerahkan uang dalam beberapa tahap.

Untuk memperkuat tipu dayanya, ED menggunakan nomor ponsel berbeda dan berpura-pura menjadi panitia seleksi Akpol yang menghubungi korban terkait tahapan tes.

Uang hasil penipuan itu digunakan pelaku untuk membiayai pendidikan anak, kebutuhan pribadi, pengobatan, hidup bersama suami nikah sirinya, hingga berfoya-foya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga buku tabungan BSI, empat buku tabungan Bank Aceh, dan tiga kartu ATM BSI.

Pelaku dijerat Pasal 378 juncto 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Saat ini ED telah ditahan di Rutan Mapolres Abdya bersama barang bukti.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *