Kutacane. RU – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara menetapkan seorang pria berinisial SPJ (34) sebagai tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, L (39), melapor ke polisi karena curiga dengan kondisi anaknya. Kecurigaan itu muncul saat ia mencuci pakaian dalam milik korban dan mendapati terdapat bercak darah.
“Pertama kali ibu korban curiga karena saat mencuci celana dalam milik anaknya terdapat bercak darah,” ujar Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (05/11/2025).
Yulhendri menjelaskan, setelah menemukan kejanggalan itu, ibu korban mencoba menanyakan langsung kepada anaknya.
Namun, korban sempat enggan bercerita.
Melihat kondisi anak yang sering sakit dan menunjukkan perilaku berbeda, sang ibu kemudian memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Dari hasil penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tenggara, diketahui bahwa tersangka telah melakukan perbuatan tersebut berulang kali, hingga tiga kali dalam keadaan sadar.
Polisi juga telah memperoleh hasil visum yang menunjukkan adanya luka lama pada organ intim korban yang disebabkan oleh benda tumpul.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu helai celana dalam berwarna coklat, satu unit ponsel merek Vivo, dan sehelai celana panjang milik tersangka.
“Tersangka sudah kami tetapkan sebagai pelaku. Untuk motif, penyidik masih melakukan pendalaman,” kata Yulhendri.
Atas perbuatannya, SPJ dijerat Pasal 49 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka diancam pidana penjara hingga 3,6 tahun dan denda Rp72 juta,” ujar Yulhendri menambahkan.(AFW016)















