Tapaktuan. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan memusnahkan narkoba dan sejumlah barang bukti tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dipusatkan di halaman Rumoh Agam di Tapaktuan, Aceh Selatan, Kamis 30 Oktober 2025, dihadiri Bupati Aceh Selatan Mirwan, unsur Forkopimda setempat dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Selatan.
Adapun barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan tersebut di antaranya narkotika jenis ganja dengan berat 3.892,38 gram, narkoba jenis sabu-sabu seberat 55,97 gram.
Serta sebanyak enam unit telepon genggam berbagai merek dan sebanyak 80 jenis obat-obatan ilegal atau tanpa izin edar.
Pemusnahan barang bukti ganja dan obat-obatan dilakukan dengan cara dibakar.
Sedangkan sabu-sabu dihancurkan menggunakan blender serta telepon genggam dipecahkan menggunakan palu, sehingga menghilang fungsinya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan M Alfryandi Hakim mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan eksekusi dari putusan pengadilan yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari perkara tindak pidana umum dan narkotika serta perkara qanun syariat Islam periode Juni hingga Oktober 2025. Pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” kata M Alfryandi Hakim.
Ia menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 12 perkara tindak pidana narkotika, tiga perkara pelecehan, dua perkara pencurian, dua perkara perjudian, serta perkara penipuan dan tindak pidana farmasi masing-masing satu perkara.
Sementara itu, Bupati Aceh Selatan Mirwan pemusnah barang bukti tersebut merupakan wujud nyata kerja keras dan sinergi seluruh aparat penegak hukum di Kabupaten Aceh Selatan.
“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk terus mendukung upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” kata Mirwan.(TH05)




 
									










