Aceh Besar. RU – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP–WH) Aceh Besar bersama Bea Cukai Banda Aceh kembali menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di Kecamatan Darul Imarah dan Peukan Bada, Rabu (22/10/2025).
Kepala Bidang Linmas Satpol PP–WH, Marzuki SP MSi, mengatakan petugas menyita 11.880 batang rokok ilegal berbagai merek, seperti IB, Hmin, Luffman, Manchester, dan Niken.
Seluruh barang bukti diamankan karena tidak dilekati pita cukai, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 19,17 juta.
Menurut Marzuki, operasi ini merupakan bentuk dukungan terhadap Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari produk tanpa izin resmi.
“Penegakan hukum membutuhkan kolaborasi lintas lembaga agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan,” ujarnya.
Selain penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pedagang terkait empat ciri rokok ilegal, yaitu tanpa pita cukai, menggunakan cukai palsu, pita tidak sesuai peruntukan, dan pita bekas.
Edukasi ini diharapkan mencegah pelanggaran akibat ketidaktahuan pedagang.
Satpol PP–WH dan Bea Cukai memastikan operasi serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari strategi nasional pemberantasan rokok ilegal.
Langkah tersebut berlandaskan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2019, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menegaskan pelaku pelanggaran dapat dipidana hingga lima tahun penjara serta denda maksimal sepuluh kali nilai cukai.(*)















