Aceh Utara. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, menangkap seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, yang diketahui merupakan mantan penyanyi dan pencipta lagu Aceh dari band Birboy.
S ditangkap pada Rabu, 15 Oktober 2025 sore di kawasan Gampong Beurawang, Kecamatan Jeumpa, Bireuen.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua bungkusan sabu dalam kemasan teh Cina merek Guanyinwang dengan berat total mencapai 1,87 kilogram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah Putra, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dengan metode undercover buy.
“Satu bungkus sabu disimpan di sepeda motor pelaku, sementara satu lagi ditemukan dalam ember di dapur rumahnya,” ujar AKP Erwinsyah, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Jumat (17/10/2025).
Ia menambahkan, proses penangkapan berlangsung cukup alot karena pelaku beberapa kali berpindah lokasi untuk mengelabui petugas, mulai dari kawasan Baktiya Barat hingga akhirnya berhenti di Bireuen.
Dalam pemeriksaan awal, S mengaku sabu tersebut diperoleh dari rekannya di Malaysia.
Barang dikirim melalui kurir penghubung, dan pelaku menunggu arahan lanjutan dari pihak Malaysia untuk diserahkan kepada pembeli di Aceh.
“Tersangka dijanjikan upah Rp10 juta per kilogram sabu yang berhasil terjual. Proses transaksi diatur menggunakan kata sandi atau password yang diberikan dari Malaysia,” jelas Erwinsyah.
Namun, dalam kasus ini S bertindak sendiri tanpa menunggu perintah dari jaringan luar negeri tersebut.
Ia berinisiatif menjual sabu yang disimpannya hingga akhirnya tertangkap.
“Ini kali kedua ia terlibat. Pertama sebagai kurir, kali ini mencoba menjual sendiri. Tapi langkahnya langsung terhenti oleh personel kami di lapangan,” tambah Erwinsyah.
Saat ini, tersangka S telah diamankan di Rutan Polres Aceh Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena barang bukti melebihi 5 gram, pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
AKP Erwinsyah mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi penyalahgunaan narkotika.
“Polres Aceh Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat aktif melaporkan bila menemukan indikasi peredaran barang haram ini,” tegasnya.(*)