Meulaboh. RU – Kantor Imigrasi Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh Barat mengungkapkan ada 56 orang warga negara asing yang bekerja di tambang emas PT Magellanic Garuda Kencana di kabupaten itu yang sebagian masih berstatus sebagai calon tenaga kerja.
“Ke-56 warga asing ini sebagian besar berstatus pemegang visa C18 maupun C20, meski ada beberapa yang sudah memiliki kartu izin tinggal sementara atau kitas,” kata Kepala Kantor Imigrasi Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh Jamaluddin dikutip Sabtu (11/10/2025).
Jamaluddin mengatakan, visa C18 merupakan jenis visa kunjungan jangka pendek guna mengikuti masa percobaan kerja.
Visa ini memungkinkan WNA tinggal sementara di Indonesia hingga 90 hari, namun tidak dapat diperpanjang.
Sedangkan pemegang visa C20, warga negara asing dapat melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan jasa pemasangan dan perbaikan mesin di Indonesia sebagai bagian dari pembelian mesin dari luar negeri.
Visa C20 ini merupakan visa kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan.
Izin tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversi menjadi izin tinggal terbatas dengan penjamin yang sama, dan pemegang visa ini dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan, serta dapat diperpanjang selama beberapa kali dengan maksimal 180 hari.
Dengan peraturan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan efektif dalam penerimaan tenaga kerja asing.
Jamaludin juga mengungkapkan, sebagian besar warga negara asing (WNA) yang bekerja di tambang emas milik PT Magellanic Garuda Kencana di kawasan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat, tercatat berasal dari negara Vietnam, Tiongkok dan negara lainnya.
Hal ini disampaikan Jamaluddin terkait insiden dimana seorang pekerja asing asal Vietnam terluka karena lemparan batu oleh massa ke kapal keruk emas di Kecamatan Sungai Mas.
“Korban bernama Vu Dhin Chu, berusia 46 tahun, warga negara Vietnam. Pelemparan itu terjadi pada Sabtu 4 Oktober lalu,” kata Jamaluddin.
Aksi pelemparan batu ini terjadi saat masyarakat yang melakukan protes aktivitas penambangan emas di aliran Sungai (Krueng) Woyla.
Jamaluddin mengatakan Vu Dhin Chu merupakan pemegang Visa C18, yaitu visa untuk uji coba kemampuan bekerja, yang berlaku hingga 12 Oktober 2025.(TH05)