AJI Bireuen Kecam Oknum Wartawan Diduga Peras Rekanan

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Bireuen, Anas. Sabtu 4 Oktober 2025. [Foto Dok: Pribadi/rahasiaumum.com]

Bireuen. RU – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bireuen, Anas, mengecam keras dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum wartawan terhadap rekanan proyek di Kabupaten Bireuen.

Dugaan kasus ini mencuat setelah beredar pesan WhatsApp berisi permintaan uang sebesar Rp30 juta dengan dalih “kompensasi” agar pemberitaan tidak ditayangkan.

“Perilaku seperti ini bukan hanya mencoreng nama baik jurnalisme, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap profesi wartawan,” tegas Anas kepada wartawan, Sabtu (04/10/2025).

Anas menegaskan, sejatinya wartawan adalah ujung tombak penyampaian informasi yang benar, adil, dan berpihak kepada kepentingan publik.

Namun belakangan, muncul sejumlah oknum yang menodai profesi ini dengan tindakan tidak etis, mulai dari plagiarisme hingga pemerasan.

Modus WhatsApp

Kasus ini terungkap setelah tersebar pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai awak media di Bireuen.

Dalam pesan tersebut, si pengirim mengancam akan melakukan “pemeriksaan detail” terhadap salah satu proyek pembangunan di Puskesmas Peudada jika tidak diberikan uang kompensasi.

“Kami awak media Bireuen akan mengadakan pemeriksaan bangunan secara detail sesuai titik-titik kesalahan yang telah kami konfirmasi di Puskesmas Peudada. Kalau tidak mau tim saya tinjau ke lokasi, seperti biasa keluarkan kompensasi Rp30 juta untuk tim,” demikian isi pesan yang dikutip rahasiaumum.com.

Pesan itu memicu reaksi keras dari kalangan insan pers. Banyak jurnalis profesional menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pemerasan yang jelas-jelas mencoreng etika jurnalistik.

AJI Ingatkan Etika Jurnalistik

Anas menegaskan, jurnalis bukan auditor atau penyidik yang bisa memeriksa dan memvonis sebuah pekerjaan rekanan.

“Banyak yang datang membawa KTA dan mengaku wartawan. Alih-alih meliput, mereka justru melakukan tekanan dan meminta uang,” ujar Anas.

Karena itu, AJI Bireuen menyerukan agar masyarakat lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada setiap orang yang mengaku wartawan.

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang memanfaatkan profesi jurnalis demi kepentingan pribadi.

Lebih lanjut, Anas mengingatkan bahwa Dewan Pers telah menegaskan larangan wartawan menerima suap atau menyalahgunakan profesi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik.

“Jika wartawan menggunakan profesinya untuk memeras atau menyebarkan berita bohong, maka mereka bukan lagi jurnalis sejati. Mereka adalah pelanggar etik sekaligus pelanggar hukum,” tegasnya.

Anas menambahkan, tindakan pemerasan dapat dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara.

“Profesi wartawan harus dijaga martabatnya. Jangan sampai karena ulah segelintir orang, seluruh insan pers kehilangan kepercayaan publik,” pungkasnya.(*)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...