Idi. RU ā Seorang tahanan kasus narkoba berinisial AG (29) melangsungkan akad nikah di Mapolres Aceh Timur, Rabu (10/09/2025).
AG yang ditahan sejak Agustus 2025 lalu itu, menikahi SA (26) warga Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur. Keduanya dinikahkan oleh Plh Kepala KUA Kecamatan Peudawa, Mukhsin STHI yang disaksikan perwakilan mempelai pria dan wanita dengan pengawalan dari personel Polres Aceh Timur.
Meskipun digelar sederhana, akad nikah yang berlangsung di Mesjid Babuttaqwa Mapolres Aceh Timur ini berjalan khidmat.
Usai akad nikah, AG terlihat tidak kuasa menahan air matanya. Ia memeluk keluarganya yang datang menyaksikan momen sakral ini dan usai ijab kabul, AG kembali dibawa ke ruang tahanan Polres Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi usai menyaksikan pernikahan AG dan SA mengatakan, mereka menikah berdasarkan kesepakatan keluarga.
“Sudah lama menjalin hubungan dan keluarga telah mengajukan permohonan kepada kami untuk dilaksanakan pernikahan di Polres Aceh Timur,” kata Kapolres.
Disebutkan, Polres Aceh Timur memfasilitasi pernikahan salah satu tahanan kasus narkoba ini merupakan wujud pelayanan Polres Aceh Timur kepada tahanan.(TH05)